Anggaran Pemeliharan PU Kota Mojokerto, Hasil Temuan BPK 2013 Indikasi Fiktif
Mojokerto – Anggaran pemeliharaan infrastruktur / jalan Pekerja Umum (PU) Kota Mojokerto tahun
2013 sebesar 1,8 Milyar, pos Anggaran pemeliharaan di masing-masing
Bagian yaitu, Bina Marga senilai 1 Milyar, dan Cipta Karya 800 juta.
Terkait
temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jatim di lingkup Dinas Pekerja
Umum (PU) Kota Mojokerto, H Efendy selaku Kepala Dinas PU membenarkan
adanya temuan BPK tersebut tentang anggaran pemeliharaan.
“Anggaran
pengembalian itu berdasarkan temuan BPK tahun 2013, dan waktu yang
ditentukan oleh BPK dalam pengembalian Uang negara hanya 2 bulan,
terakhir wajib dikembalikan tanggal 28 juli,” jelas Efendy Senin
07/07/2014 saat dikonfirmasi awak media ini.
Petinggi
PU ini juga menjelaskan, disaat tahun 2013 Efendy belum menjabat di
kantor PU, terjadinya temuan BPK membuat terkejut dirinya, gimana tidak,
dari nilai pos anggaran yang ada hanya dikerjakan volume nya 100 juta.
“ini aneh juga, masak anggaran 1 Milyar di Bina Marga temuan BPK 900 juta, la yang dikerjakan hanya 100 juta, apa tidak fiktif namanya itu,” katanya.
“ini aneh juga, masak anggaran 1 Milyar di Bina Marga temuan BPK 900 juta, la yang dikerjakan hanya 100 juta, apa tidak fiktif namanya itu,” katanya.
Masih
menurut Efendy, (WY) Kabag Bina Marga selaku Pejabat Pelaksana
teknik Kegiatan (PPTK) juga pernah di beri arahan supaya membuat
sanggahan hasil temuan BPK itu, kalau dia tidak salah dalam pekerjaan
yang ia emban.
”sebenarnya masih ada waktu untuk membuat sanggahan di BPK, supaya mereka tidak berat dalam pengembalian, tapi mereka tidak mau, ya jelas dugaan fiktif di semua titik dilapangan makin kuat.” Ungkapnya.
”sebenarnya masih ada waktu untuk membuat sanggahan di BPK, supaya mereka tidak berat dalam pengembalian, tapi mereka tidak mau, ya jelas dugaan fiktif di semua titik dilapangan makin kuat.” Ungkapnya.
Dari
penjelasan Efendy, WY Kabag Bina marga mengembalikan dana negara temuan
BPK sebesar 900 juta, terakhir tanggal 28 juli 2014, dan apabila tidak
mengembalikan dia sudah merugikan negara, dan sudah masuk ranah hukum
tipikor.(dak/tim)
sumber: majanews.com