Senin, 07 Juli 2014

Dana Negara 900 juta Diselamatkan BPK


Anggaran Pemeliharan PU Kota Mojokerto, Hasil Temuan BPK 2013 Indikasi Fiktif

Mojokerto – Anggaran pemeliharaan infrastruktur / jalan Pekerja Umum (PU) Kota Mojokerto  tahun 2013 sebesar 1,8 Milyar, pos Anggaran pemeliharaan di masing-masing Bagian yaitu, Bina Marga senilai 1 Milyar, dan Cipta Karya 800 juta.


Terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jatim di lingkup Dinas Pekerja Umum (PU) Kota Mojokerto, H Efendy selaku Kepala Dinas PU membenarkan adanya temuan BPK tersebut tentang anggaran pemeliharaan.

“Anggaran pengembalian itu berdasarkan temuan BPK tahun 2013, dan waktu yang ditentukan oleh BPK dalam pengembalian Uang negara hanya 2 bulan, terakhir wajib dikembalikan tanggal 28 juli,” jelas Efendy Senin 07/07/2014 saat dikonfirmasi awak media ini.

Petinggi PU ini juga menjelaskan, disaat tahun 2013 Efendy belum menjabat di kantor PU, terjadinya temuan BPK membuat terkejut dirinya, gimana tidak, dari nilai pos anggaran yang ada hanya dikerjakan volume nya 100 juta.

“ini aneh juga, masak anggaran 1 Milyar di Bina Marga temuan BPK 900 juta, la yang dikerjakan hanya 100 juta, apa tidak fiktif namanya itu,” katanya.

Masih menurut Efendy, (WY) Kabag Bina Marga selaku Pejabat Pelaksana teknik Kegiatan (PPTK) juga pernah di beri arahan supaya membuat sanggahan hasil temuan BPK itu, kalau dia tidak salah dalam pekerjaan yang ia emban.

”sebenarnya masih ada waktu untuk membuat sanggahan di BPK, supaya mereka tidak berat dalam pengembalian, tapi mereka tidak mau, ya jelas dugaan fiktif di semua titik dilapangan makin kuat.” Ungkapnya.

Dari penjelasan Efendy, WY Kabag Bina marga mengembalikan dana negara temuan BPK sebesar 900 juta, terakhir tanggal 28 juli 2014, dan apabila tidak mengembalikan dia sudah merugikan negara, dan sudah masuk ranah hukum tipikor.(dak/tim)


sumber: majanews.com

Populer